Smile Elearning

logo-footer

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI memastikan bahwa vaksin COVID-19 yang sudah kadaluarsa dan rusak akan dimusnahkan melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan vaksin yang telah melewati masa edar dan menghindari penumpukan stok vaksin di cold storage baik di tingkat nasional maupun daerah yang dikhawatirkan dapat mengurangi tempat penyimpanan untuk vaksin baru yang tiba dan membutuhkan cold storage. Kurangnya ruang penyimpanan untuk vaksin non COVID-19 juga dapat mengganggu program imunisasi.

Pemerintah juga menghimbau agar pengelolaan dan pelaporan logistik vaksin COVID-19 sebagai aset negara, termasuk pemusnahan vaksin kadaluarsa dan rusak dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan pihak-pihak berwenang. Seperti disampaikan oleh Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Dina Sintia Pamela, S.Si., Apt, M. Farm dalam sosialisasi daring baru-baru ini, Kemenkes RI akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kejaksaan Agung guna mengawal audit dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah yang telah dialokasikan untuk pengadaan vaksin COVID-19.

Lebih lanjut Dina juga memaparkan, Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik secara Elektronik (SMILE) sebagai aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan RI bersama UNDP Indonesia sejak 2018 dan telah membantu pendistribusian sekitar 420 juta dosis vaksin COVID-19 akan dioptimalkan untuk mendukung pencatatan pemusnahan vaksin COVID-19 yang kadaluarsa dan rusak. Melalui menu Transaksi ‘Pembuangan’ dan fitur baru ‘Pemusnahan’ pada SMILE, Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota, Puskesmas dan entitas pelayanan vaksinasi COVID-19 lainnya dapat melakukan pencatatan dan pelaporan vaksin kadaluarsa dan rusak secara real-time. Kelengkapan data seperti lokasi, jumlah, nomor batch dan Berita Acara Pemusnahan (BAP) dapat diunggah pada aplikasi SMILE sehingga terpantau dari level daerah hingga level nasional oleh Kementerian Kesehatan RI dan berbagai pihak yang berwenang.

Perlu diketahui bahwa pemusnahan vaksin COVID-19 kadaluarsa namun belum terpakai (unopened vial) akan dilakukan secara terpusat di tingkat nasional sehingga Puskesmas dan entitas selevel harus melaporkan dan melakukan pengembalian vaksin kepada entitas di atasnya yaitu dinas kesehatan kabupaten/kota, lalu dinas kesehatan kabupaten/kota meneruskan ke dinas kesehatan provinsi untuk dikirimkan kepada Kemenkes RI. Sementara untuk vaksin COVID-19 yang telah terpakai (opened vial), sisa pemakaian, rusak atau pecah, dapat dilakukan pemusnahan secara mandiri di level daerah sesuai dengan prosedur pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang benar.

Sosialisasi Pencatatan Vaksin COVID-19 Kadaluarsa dan Rusak pada Aplikasi SMILE, 29 Agustus 2022 (atas). Tampilan dashboard SMILE untuk pemusnahan vaksin COVID-19 kadaluarsa dan rusak yang terhubung secara real-time dengan data pada aplikasi SMILE (bawah). (Photo: SMILE Project)

Ketentuan yang harus dilakukan setiap entitas dalam pemusnahan vaksin kadaluarsa dan rusak meliputi pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST), Berita Acara Pemusnahan (BAP) dan Laporan Hasil Penelitian; melakukan pencatatan pada SMILE; dan melakukan koreksi jika ada perbedaan data pada SMILE dengan Laporan Hasil Penelitian. Jika data yang tercatat pada SMILE (pencatatan secara elektronik) tidak sesuai dengan data Laporan Hasil Penelitian (pencatatan secara manual), maka yang menjadi acuan adalah stok fisik sehingga entitas harus benar-benar melakukan pengecekan ulang dan koreksi data pada menu pemusnahan SMILE sehingga diperoleh pencatatan data yang valid.

Pasca peluncuran fitur baru Pemusnahan pada aplikasi SMILE awal Agustus lalu, Kementerian Kesehatan RI dan UNDP Indonesia melalui SMILE Project telah menggelar sosialisasi dan pelatihan yang diikuti lebih dari 1.000 staff Dinas Kesehatan, Puskesmas, TNI/Polri dan entitas pelayanan vaksinasi COVID-19 lainnya. Tim SMILE dan helpdesk di masing-masing wilayah juga menyediakan pendampingan teknis bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang membutuhkan konsultasi intensif jika mereka menemui kendala teknis terkait penggunaan aplikasi SMILE. Selain itu, materi tutorial Pemusnahan juga dapat diakses secara gratis melalui tautan berikut (menu ‘Pemusnahan’ dan pilih sesuai level entitas):

https://elearning.smile-indonesia.id/course/kursus-smile-covid-19-untuk-dinas-kesehatan-provinsi
https://elearning.smile-indonesia.id/course/kursus-smile-covid-19-untuk-dinas-kesehatan-kotakabupaten
https://elearning.smile-indonesia.id/course/kursus-smile-covid-19-untuk-puskesmas

Berdasarkan data yang dihimpun dari entitas pengguna SMILE di 34 provinsi per 31 Agustus 2022, terdapat 17.018.112 dosis pembuangan vaksin COVID-19 dengan berbagai alasan seperti kadaluarsa, beku, rusak dan pecah. Dari jumlah tersebut, 3.977.902 dosis telah terkirim untuk pemusnahan. Kemenkes RI bersama SMILE terus mendorong seluruh entitas untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian proses pengelolaan vaksin COVID-19 dan pemusnahan vaksin kadaluarsa dan rusak sesuai dengan prosedur yang benar guna mendukung transparansi, akuntabilitas dan pelaksanaan sistem monitoring yang efektif dan efisien.